Introduction: Update Biaya Visa Jepang 2024: Lengkap & Terbaru
Merencanakan perjalanan ke Jepang tidak lengkap tanpa mengetahui biaya dan persyaratan visa. Sejak 1 April 2024, biaya visa Jepang untuk wisatawan mengalami beberapa pembaruan yang perlu diketahui. Artikel ini akan membahas rincian biaya visa Jepang terbaru, jenis-jenis visa, proses pengajuan, serta beberapa tips agar Anda bisa mengurus visa dengan mudah.
Biaya Pengurusan Visa Jepang
Selain melampirkan dokumen syarat visa Jepang, Sobat OCBC juga harus menyiapkan uang untuk pengajuan visa.
Berikut adalah biaya pengurusan visa Jepang yang berlaku mulai dari 1 April 2023.
Namun, biaya pengurusan visa Jepang tersebut belum termasuk biaya pengajuan visa baru di Japan Visa Application Center (JVAC) sebesar Rp200.000 per orang.
Misalnya, Sobat OCBC akan membuat visa single entry, maka total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp530.000.
Baca juga: Berapa Biaya Makan di Jepang? Cek Estimasi Lengkapnya di Sini!
Proses pengecekan imigrasi
Jika memiliki visa waiver, pemeriksaan di imigrasi akan lebih ketat. Mulai dari banyaknya pertanyaan, bukti akomodasi, hingga pengecekan jumlah uang tunai. Hal ini disebabkan karena tanpa adanya kecukupan dana saat pengajuan visa waiver.
Berbeda dengan visa biasa yang gak akan mengalami pemeriksaan ketat, karena sudah diminta kecukupan dana saat pengajuan visa.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Masa berlaku visa waiver adalah 15 hari selama di Jepang. Jika ingin menetap lebih dari 15 hari, maka kamu harus tetap mengurus visa biasa. Sedangkan, visa biasa gak ada ketentuan seperti visa waiver.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Visa Schengen untuk Liburan ke Eropa
Persyaratan kedua visa ini pun berbeda. Untuk visa biasa, kamu memerlukan dokumen berikut ini:
Sedangkan, untuk visa waiver, kamu harus menyiapkan dokumen berikut ini:
Tentu saja harganya pun berbeda. Visa waiver memiliki tarif Rp475 ribu. Sementara visa biasa memiliki tarif Rp975 ribu untuk single dan Rp1 juta 525 ribu untuk multiple.
Itu dia beberapa perbedaan visa waiver dan visa biasa untuk liburan ke Jepang. Kalau kamu sendiri, lebih tertarik jenis visa yang mana?
Baca Juga: Mau Liburan ke Jepang? Ini Syarat Membuat Visa dan Biayanya
Mulai 11 Oktober 2022, Jepang bebas visa untuk turis individu. Hal ini diambil setelah sebelumnya turis yang berwisata ke Jepang hanya terbatas pada mereka yang tergabung dalam grup wisata lantaran covid-19.
Namun jangan dulu girang, aturan ini tentunya berlaku untuk negara-negara yang bebas visa ke Jepang. Bagaimana dengan Indonesia?
Turis Indonesia ke Jepang masih membutuhkan visa bagi pemegang visa biasa. Sedangkan pemegang visa elektronik alias e-paspor, membutuhkan visa waiver untuk ke Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Jepang kembali membuka pengajuan dan pendaftaran bebas visa Jepang atau visa waiver untuk wisatawan mancanegara.
Mengutip dari laman resmi kedutaan Jepang, visa Waiver Jepang adalah Bebas Visa Jepang. Jadi, bagi Anda yang ingin bepergian ke Jepang, Anda tidak perlu mengajukan permohonan visa apabila memiliki Visa Waiver.
Namun, ada syarat tertentu yang harus diketahui sebelum mendapatkan Visa Waiver Jepang. Melansir sumber yang sama, berikut syarat dan ketentuannya untuk dapat bepergian ke Jepang bebas visa.
Syarat Bebas Visa Jepang yang pertama adalah seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Dengan e-paspor, Anda bisa mendapatkan Visa Waiver Jepang secara gratis. Cara membuatnya pun cukup mudah.
Cara Mengurus Bebas Visa ke Jepang
Pemerintah Jepang memberikan akses bebas visa kepada WNI untuk berkunjung ke Negeri Sakura ini melalui pengajuan visa waiver.
Visa waiver adalah jenis visa yang diberlakukan Pemerintah Jepang kepada WNI dengan IC passport atau e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan).
Penggunaan visa waiver memungkinkan WNI untuk melakukan kunjungan singkat selama maksimal 15 hari di Jepang dan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas berakhirnya paspor (apabila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun)
Tidak hanya itu, cara membuat dan syarat visa Jepang jenis ini juga tergolong lebih mudah. Pemohon tidak dikenakan biaya apapun dan proses pengajuan berkisar antara 2-5 hari kerja.
Per tanggal 27 Maret 2023 lalu, Pemerintah Jepang semakin memudahkan proses pengajuan visa waiver dengan membuka layanan online melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System – JAVES).
Pemohon dapat membuka laman evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko dan membuat akun untuk proses registrasi. Silakan melengkapi informasi dan mengikuti prosedurnya.
Selanjutnya, pemohon akan menerima “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” saat registrasi berhasil yang harus ditunjukkan saat tiba di bandara Jepang.
Penting untuk diperhatikan bahwa pemberitahuan dalam bentuk cetak atau tangkapan layar tidak akan diterima sebagai pengganti.
Adanya visa waiver tentu memberikan efisiensi dan kemudahan bagi yang sering melakukan perjalanan ke Jepang. Pasalnya, pemohon tidak perlu melakukan registrasi lagi di setiap perjalanannya.
Itulah pembahasan tentang syarat visa Jepang beserta biaya pembuatan dan cara mengajukannya.
Selain itu, peraturan dari Pemerintah Jepang yang memungkinkan WNI bebas visa menggunakan visa waiver juga semakin memudahkan kunjungan Sobat OCBC ke Negeri Sakura ini.
Selain kemudahan berkunjung ke Jepang menggunakan visa waiver, Sobat OCBC juga bisa menikmati kemudahan transaksi di Jepang dengan NYALA Global Debit.
Kemudahan transaksi dengan mata uang asing saat liburan ke luar negeri masih menjadi perhatian banyak orang.
Dengan menggunakan NYALA Global Debit, Sobat OCBC tidak perlu pusing lagi karena sudah mendukung Yen Jepang dan 11 mata uang lainnya, seperti USD, EUR, AUD, dan SGD.
Sehingga, transaksi yang dilakukan di luar negeri juga tanpa konversi kurs, melainkan langsung debit dari rekening valas.
Yuk, percayakan rencana liburan ke luar negeri bersama OCBC!
Baca juga: 8 Keunikan Negara Jepang yang Menarik Wisatawan Asing
Setelah masa pandemik, Jepang sudah membuka kembali untuk wisatawan sejak Oktober 2022. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para wisatawan yang pengin liburan ke Jepang.
Seperti yang kita ketahui, visa menjadi syarat penting untuk pergi ke Jepang. Ternyata Jepang memiliki dua jenis visa, yakni visa waiver dan visa biasa.
Nah, sebelum menyiapkan visa, kamu perlu tahu dulu perbedaan visa waiver dan visa biasa ini, sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan kamu. Yuk, simak baik-baik informasinya berikut ini!
Visa waiver hanya berlaku untuk pemilik paspor elektronik. Keuntungannya, kita bisa berangkat kapan pun tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Berbeda dengan pemilik paspor biasa, harus mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Syarat visa Jepang meliputi formulir permohonan, paspor, pas foto, tiket, dan lainnya.
Mengunjungi Jepang yang banyak dikenal dengan keindahan Negeri Sakura masih menjadi impian banyak orang. Sebelumnya, Sobat OCBC harus memahami apa saja syarat visa Jepang.
Sama seperti visa ke banyak negara lainnya, persyaratan membuat visa Jepang juga membutuhkan dokumen, seperti paspor dan formulir permohonan.
Namun, sejak tanggal 1 Desember 2014, Pemerintah Jepang memberikan akses bebas visa kepada warga negara Indonesia melalui visa waiver.
Artikel ini akan membahas apa saja syarat visa Jepang beserta biaya dan cara pengajuannya.
Nah, bagi Sobat OCBC yang berencana berlibur ke Jepang, simak penjelasannya sampai akhir, ya!
Terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat visa Jepang. Berikut daftar lengkapnya:
Mengapa Mengetahui Biaya Visa Jepang Penting untuk Wisatawan?
Mengetahui biaya visa Jepang adalah langkah pertama yang penting untuk mempersiapkan anggaran liburan Anda. Dengan memahami biaya visa yang berlaku, Anda bisa merencanakan perjalanan ke Jepang dengan lebih matang dan mengatur budget dengan tepat.
Semua yang perlu Anda ketahui saat memasuki, meninggalkan, dan berada di Jepang
Setiap wisatawan asing yang memasuki Jepang wajib memiliki paspor yang berlaku selama periode tinggal mereka, dan setiap wisatawan wajib mematuhi ketentuan dalam visa tersebut.
Lihat informasi di bawah ini terkait ketentuan terbaru visa Jepang.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi kantor kedutaan besar atau kantor konsuler Jepang di negara tempat tinggal Anda.
Cara Mengajukan Visa Jepang
Setelah memenuhi semua dokumen syarat visa Jepang, Sobat OCBC dapat mengajukan permohonan visa Jepang.
Pengajuan visa Jepang dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Japan Visa Application Center (JVAC) yang berlokasi di Kuningan City Mall 2nd floor, Jakarta Selatan.
Namun, perlu diketahui bahwa JVAC hanya melayani permohonan visa di beberapa wilayah yuridiksi.
Beberapa di antaranya adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Adapun wilayah yuridiksi lainnya dapat mengajukan permohonan visa Jepang bisa dilihat pada website Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Selain itu, pelayanan pengajuan visa biasanya memprioritaskan pemohon yang sudah melakukan reservasi online.
Oleh karena itu, Sobat OCBC dapat melakukan reservasi secara online terlebih dahulu melalui VFS.GLOBAL.
Setelah proses pengajuan, pemohon akan diminta menunggu. Biasanya, proses pengajuan visa membutuhkan waktu 5 hari sejak tanggal pengajuan (kecuali akhir pekan dan hari libur yang diumumkan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia).
Meski demikian, Sobat OCBC dianjurkan mengajukan permohonan visa beberapa bulan sebelum tanggal keberangkatan, minimal 2 bulan.
Baca juga: Cara Naik Kereta di Jepang dan Cara Membeli Tiketnya
Menerima bukti registrasi
Setelah melakukan registrasi e-paspor, Kedutaan Besar Jepang akan memberikan bukti registrasi. Bukti tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat selama 15 hari.
Perlu diketahui bahwa bukti registrasi ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
Selain itu, proses registrasi Bebas Visa Jepang dapat memakan waktu 2 hari kerja.
Jadi setelah Jepang bebas visa buat turis, sudah siap-siap cek tiket liburan?
Prosedur Kedatangan ke Jepang untuk Mengikuti Ujian
Apabila datang ke Jepang untuk mengikuti ujian, sebelum datang ke Jepang, bawalah kartu ujian Anda ke kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda untuk mendapatkan visa "Kunjungan Jangka Pendek". Masa tinggal visa tersebut adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari. Namun, untuk orang dari negara yang bebas visa, Anda tidak perlu mengajukan visa.